Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak Tiri 15 Kali Sejak SD hingga SMP, Pria di Ketapang Lampung Selatan ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 03-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6124

Share

Pelaku NA (34) saat diperiksan di Mapolsek Penengahan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

PENENGAHAN (Lampungpro.co): Seorang pria inisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya  berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya yakni KA (18). Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di kelas 5 Sekolah Dasar sekitar 2017 pukul 01.00 WIB.

Saat itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh pelaku di rumahnya di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur NA dibekuk polisi, Selasa  (31/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku langsung ditangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek Iptu Gobel saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga kelas 3 SMP. "Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah," kata Kapolsek.

Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada di rumah dan sedang tertidur. "Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.

Selain tersangka, polisi turut menyita satu potong kaos warna kuning, satu BH warna oranye, dan satu buah celana dalam warna hitam serta satu buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Iptu Gobel. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved