Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Pria Asal Penengahan ini Akhirnya Pindah Tidur ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 12-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3460

Share

Jajaran Polsek Penengahan saat bersama pelaku (insert). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

PENENGAHAN (Lampunpro.co):  Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tiri sendiri. Akibatnya, warga Kecamatan Penengahan ini, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan. Kamis, (10/11/2022) pukul 18.30 WIB. 

Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui hamil akibat perbuatan tersangka.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar Oktober 2021 sekitar jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.

"Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada Selasa (8/11/2022@) hingga kini diketahui hamil," kata Gobel.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

"Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek," ujar Kapolsek.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat 1  Uu Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 23 tahun 2002 tentang Protection anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin,: Laporan: Hendra Kasim.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19897


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved