Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Paksa Pelajar 15 Tahun, Polsek Gedung Aji Tulangbawang Tangkap Pemuda ini
Lampungpro.co, 29-Apr-2021

Amiruddin Sormin 3606

Share

Jajaran Polsek Gedung Aji saat bersama pelaku di Mapolsek, Kamis (29/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TULANG BAWANG

MENGGALA (Lampungpro.co): Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di rumahnya di Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.


Menurut Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto terungkapnya kasus ini berkat laporan dari IM (40), ayah kandung  korban AP (15), warga Kecamatan Penawar Aji. IM datang ke Mapolsek, Selasa (27/4/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. 

Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran. Awalnya, pada November 2020, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Saat itu rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian. Sedangkan orang tua korban  tidak berada di rumah.

Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan. Pelaku menggendong korban ke dalam kamarnya. Saat berada di dalam kamar pelaku langsung memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat.



Tak puas sekali, pada Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak kembali melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak dan diancam oleh pelaku. Dihantui rasa takut, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapaknya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Repoter: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved