Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil Tujuh Bulan, Polisi Ringkus Pemuda Asal Mataram Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 02-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3647

Share

Pelaku pencabulan RH saat di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten, Pringsewu, lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil. Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata , tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu.

 


Dia diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Pekon (Desa) Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/11/2022) siang

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022. "Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak tujuh bulan," kata Iptu Feabo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved