Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil Tujuh Bulan, Polisi Ringkus Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu ini
Lampungpro.co, 21-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1573

Share

Pelaku MM saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro): Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.


Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dinihari di rumah indekos Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa polisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur.

Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. "Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang.

Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24935


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved