PRINGSEWU (Lampungpro): Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 dinihari di rumah indekos Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa polisi atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur.
Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. "Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang.
Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24935
Bandar Lampung
7004
177
22-Apr-2025
198
22-Apr-2025
186
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia