PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Seorang petani asal Lampung Selatan inisial KY (30), ditangkap jajaran Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, Minggu (21/8/2022). KY ditangkap, karena menggadaikan tanah garapannya ke orang lain.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mengatakan, KY ditangkap atas laporan para pemilik tanah di Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur. Peristiwa itu berawal saat korban menyewa tanah di Pasir Sakti, untuk digarap pelaku.
"Berdasarkan data kami terima, pelaku ini menggadaikan lahan milik orang lain, senilai belasan juta rupiah. Namun ternyata, tanah itu bukan miliknya, jadi dia ini juga menyewa untuk menggarap lahannya," kata AKP SI Marbun dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, awalnya hanya memintakan pengembalian uangnya. Tetapi pelaku ini tidak segera mengembalikan uangnya, sehingga persoalan ini, dilaporkan ke kepolisian
"Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan berbagai upaya penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di daerah Lampung Selatan," ujar SI Marbun.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, namun hingga kini masih dalam pemeriksaan terkait motif dan lainnya. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan yang digarap pelaku. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4934
Humaniora
18989
Bandar Lampung
10130
Pesisir Barat
8496
329
11-Mar-2025
303
11-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia