Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sewa Lahan Orang di Pasir Sakti Untuk Digarap, Petani Asal Lampung Selatan Ini Malah Gadaikan ke Orang Lain
Lampungpro.co, 22-Aug-2022

Febri Arianto 1160

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Seorang petani asal Lampung Selatan inisial KY (30), ditangkap jajaran Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, Minggu (21/8/2022). KY ditangkap, karena menggadaikan tanah garapannya ke orang lain.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mengatakan, KY ditangkap atas laporan para pemilik tanah di Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur. Peristiwa itu berawal saat korban menyewa tanah di Pasir Sakti, untuk digarap pelaku.

"Berdasarkan data kami terima, pelaku ini menggadaikan lahan milik orang lain, senilai belasan juta rupiah. Namun ternyata, tanah itu bukan miliknya, jadi dia ini juga menyewa untuk menggarap lahannya," kata AKP SI Marbun dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, awalnya hanya memintakan pengembalian uangnya. Tetapi pelaku ini tidak segera mengembalikan uangnya, sehingga persoalan ini, dilaporkan ke kepolisian

"Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan berbagai upaya penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di daerah Lampung Selatan," ujar SI Marbun.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, namun hingga kini masih dalam pemeriksaan terkait motif dan lainnya. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan yang digarap pelaku. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4934


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved