Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidak, Tim Temukan 194 Liter Minyak Goreng Disimpan di Gudang Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 18-Feb-2022

Febri Arianto 11778

Share

Temuan 194 Liter Minyak Goreng di Tulangbawang Barat | Lampungpro.co/Dok

PANARAGAN (Lampungpro.co): Tim Gabungan Polres, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulangbawang Barat, inspeksi dadakan (Sidak) ke sejumlah toko, retail, hingga minimarket di Tulangbawang Barat, Kamis (17/2/2022). Hasilnya, didapati 194 liter minyak goreng berbagai merk, ditumpuk dan ditimbun di gudang retail modern.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulangbawang Barat, Eka Saputra mengatakan, minyak goreng 194 liter ditemukan di gudang toko di belakang Puskesmas Daya Murni, Tumijajar. Sidak dilakukan, menanggapi keluhan warga yang sulit mendapat minyak goreng.

"Sidak untuk menindaklanjuti keluhan, akan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Kebanyakan ini dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Eka Saputra.

Dari hasil sidak, didapati memang disejumlah pasar dan pertokoan, banyak yang kosong. Temuan nihilnya stok minyak goreng ini, saat tim Sidak di kawasan Pasar Kelurahan Daya Murni.

"Sidak mulau Pasar Panaragan Jaya, Pasar Pulung Kencana, hingga Pasar Mulya Asri, semuanya nihil. Kemudian kami bergerak menyisir pertokoan di Pasar Daya Murni, juga stok kosong," ujar Eka Saputra.

Namun setelah petugas bergerak ke arah toko belakang Puskesmas Daya Murni, Tumijajar, ditemukan 194 Liter minyak goreng ditumpuk di gudang. Saat ditanya, pemilik toko beralasan minyak goreng bukan disembunyikan, tapi belum belum terdata.

"Atas dasar itu, pemilik berdalih, belum bisa dijual kepada konsumen. Kemudian barang tersebut, kami pajang di rak dan dijual deharga Rp14 ribu perliter, sesuai arahan pemerintah pusat," jelas Eka.

Sesuai dengan barang bukti yang di kumpulkan, selanjutnya beberapa minyak goreng yang ditemukan, diamankan sebagai bahan penyelidikan kepolisian untuk dijadikan sampel. Selanjutnya, pemilik toko akan dipanggil kepolisian, untuk dimintai keterangan lanjutan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Sayuti


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved