Terpisah, usai persidangan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, dalam persidangan disimpulkan ada pemberian sejumlah fee ke Bupati Agung. Fee itu diberikan berupa uang dan barang delapan unit mobil, sesuai permintaan Bupati Agung ke Desyadi.
"Rekanan juga menyampaikan setoran fee yang diterimanya, jadi intinya saksi-saksi membuktikan dakwaan JPU. Soal tanah untuk Agung, Desyadi juga menjelaskan ada beberapa tanah milik Agung, namun diatas namakan orang lain," jelas Taufiq Ibnugroho kepada awak media.
Sementara ntuk kesaksian Bachtiar Basri, JPU menilai ada peran membantu mendamaikan legislatif dan eksekutif di Lampung Utara. Lalu ini berhasil dan berkorelasi dengan keterangan Desyadi.
"Tahun 2016 dan 2017, memang ada ketok palu permintaan anggota dewan, meminta sejumlah plotingan proyek untuk DPRD. Tahun 2016 jumlahnya Rp27,5 miliar dan 2017 berjumlah Rp30 miliar," ungkap Taufiq.
Sementara itu, disinggung terkait pemulangan uang dari anggota DPRD Lampung Utara, JPU menyebut hingga sekarang belum ada pemulangan anggota dewan. Meski demikian, fakta persidangan ada plotingan anggota dewan memang ada. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia