JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI melaksanakan agenda sidang pembacaan putusan, dengan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Muhammad beserta dua anggota DKPP RI ini juga membacakan Putusan Perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019, dengan pihak teradu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI ini, menyatakan telah mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya, dalam hal ini pihak teradu ENF terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Dalam keputusan ini, pihak terradu ENF telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Maka dengan ini menyatakan, memberhentikan secara tetap ENF sebagai anggota KPU Provinsi Lampung," kata majelis di dalam persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim menganggap ENF telah terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan, apa yang dilakukan ENF telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sebelumnya dijelaskan bahwa, saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologis, dan telah berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung. Dimana Lilis juga menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti, sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.
Gentur juga menjelaskan, bahwasanya ia bertemu dengan Lilis Pujiati di sebuah kamar Hotel Swiss Bell, dimana dalam kamar tersebut terdapat anggota komisioner KPU Provinsi Lampung ENF. Selanjutnya pada 4 November 2019 lalu, Gentur telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Lilis Pujiati. Dimana transaksi ini dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur, yang disertai dengan pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.
Adapun dalam kasus jual beli kursi jabatan anggota KPU kabupaten/kota ini juga terkoneksi secara langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan ini. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia