BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (3/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan lima orang saksi. Ada pun kelimanya ini merupakan pegawai, staff, kepala seksi, dan kepala bidang di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Untuk kelimanya yakni Kabid Bina Marga PUPR Lampung Selatan Yudi Siswanto, Kasi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan Taufik Hidayat dan Staff Dinas PUPR Lampung Selatan Rudi Rojali. Kemudian Staff Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan Lares Cahyadi serta Kasi Pengolahan Data dan Penyusunan Program Dinas PUPR Ketut Dirgahayu.
Dalam sidang ini terlihat berbeda, sebab kelima saksi ini diberikan keterangan secara terpisah satu persatu. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Penasihat Hukum dari Hermansyah Hamidi, yang meminta sidang untuk dipisahkan. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia