BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan kembali menjalani sidang terkait dugaan penerimaan fee proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang.
"Kami menghadirkan delapan saksi namun yang bisa hadir empat saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Shubari, dikutip dari Antara Senin (4/2/2019)
Empat saksi yang dihadirkan JPU KPK tersebut diantaranya Hendri Dunan (PNS) Lamsel yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat, Thomas Aziz Riska (Wiraswasta), Hari Aljuno (PNS) di Provinsi Lampung, dan Sugeng Prayitno (Swasta).
Dalam kesaksian tersebut, Hendri Dunan mengakui bahwa dirinya sangat loyal dengan Zainudin Hasan. Dia juga membenarkan bahwa Zainudin Hasan mempunyai kapal. "Saya sempat mengurus perbaikan kapal milik Zainudin. Kapal itu dari Kalimantan dibawa ke Kalianda, Lampung Selatan kemudian dikirim ke Tangerang untuk diperbaiki," kata dia.
Dia melanjutkan bahwa dana untuk perbaikan kapal tersebut memakan biaya sebesar Rp500 juta yang langsung dibayarkan oleh Agus Bhakti Nugroho (ABN). "Waktu mau selesai perbaikan saya sudah pindah tigas, tapi setau saya itu habisnya Rp500 juta," terang dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia