Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Gugatan MK, Tim Prabowo-Sandi: Jokowi Pakai APBN Untuk Kampanye
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Heflan Rekanza 627

Share

SIDANG MK, GUGATAN MK, PRABOWO-SANDI, JOKOWI-MARUF, GUGATAN PILPRES, MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang mengungkapkan, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah. "Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ungkap dia.

Lebih lanjut Bambang menjelaska , hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," jelas Bambang.

Bambang Widjojanto menyebut beberapa contoh kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi - Ma'ruf adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, dan kelurahan.

Bambang juga menuding petahana juga mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri. "Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," ucap dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved