Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Gugatan Sengketa Hipni-Melin, Saksi Ahli Sebut KPU Lampung Selatan Melanggar Sumpah Jabatan
Lampungpro.co, 02-Oct-2020

Febri 960

Share

Bawaslu Lampung Selatan Saat Sidang Sengketa Hipni-Melin | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Sidang musyawarah lanjutan penyelesaian gugatan sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin, Saksi Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono sebut pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan melanggar sumpah jabatan. Hal ini dikarenakan, pihak KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara, jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA dan MK," sebut Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort, Kamis (1/10/2020) malam.

Budiono menilai, jika bicara hak asasi manusia disebutkan hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sudah ditegaskan dalam UUD menjadi tanggung jawab negara. Ini sudah secara luas termasuk penyelengara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, untuk memastikan pemenuhan penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia berupa hak memilih dan dipilih.

"Saya hanya memberikan penegasan, bahwa hak politik seseorang itu hanya bisa dicabut oleh pengadilan. Seperti dia dihukum pidana penjara, hak politik dia untuk dipilih hilang, tapi hak politik dia untuk memilih menjadi tanggung jawab negara," jelas Budiono.

Dalam musyawarah ini, pihak pemohon mengajukan dua saksi ahli Hukum Tata Negara Budiono dan saksi ahli Pidana Edi Rifai. Keduanya dikenal sebagai pakar hukum di Provinsi Lampung dibidangnya masing-masing. Sedangkan pihak termohon juga turut menghadirkan dua orang saksi ahli. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16431


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved