BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2020). Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 4 orang saksi, untuk dimintai keterangannya.
Adapun ke empat orang saksi tersebut, terdapat nama mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri, yang turut dihadirkan dalam persidangan. Selain mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, JPU KPK RI juga turut menghadirkan mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, yang saat itu mendampingi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diperiode pertamanya.
Dalam persidangan ini, JPU KPK RI juga kembali menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, yang sebelumnya sudah dua kali mangkir dari persidangan karena statusnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Sedangkan satu orang saksi lainnya, merupakan rekanan bernama Fadly Achmad.
Dalam sidang kali ini, dr. Maya Mettisa dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo memberikan kesaksiannya lewat teleconference, karena tidak bisa hadir secara langsung dilokasi persidangan yang digelar di Bandar Lampung. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia