Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Korupsi Fee Proyek Lampung Utara, Istri Bupati Nonaktif Agung Mangkir Jadi Saksi
Lampungpro.co, 16-Apr-2020

Heflan Rekanza 837

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebenarnya menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berserta istrinya Endah Kartika Prajawati.

Sedangkan ketiga saksi lainnya yakni, M. Ridho Al Rasyid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan Raden Syahril. Akan tetapi untuk kedua saksi tidak hadir dalam persidangan.

Adapun keduanya yang mangkir dari persidangannya sebagai saksi adalah istri Bupati Nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati, dan dr. Maya Mettisa. Keduanya mangkir dengan dalih sedang sakit. Sedangkan untuk dr. Maya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19).

Dalam persidangan kali ini, sebenarnya untuk dr. Maya memberikan kesaksian kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin. Begitu juga dengan istri Bupati Nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati.

Begitu juga dengan saksi M. Ridho Al Rasyid memberikan kesaksian kepada ketiga terdakwa. Agung Ilmu Mangkunegara memberikan kesaksian kepada Wan Hendri. Raden Syahril memberikan kesaksian pada Syahbudin dan Wan Hendri. (FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved