BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).
Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebenarnya menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berserta istrinya Endah Kartika Prajawati.
Sedangkan ketiga saksi lainnya yakni, M. Ridho Al Rasyid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan Raden Syahril. Akan tetapi untuk kedua saksi tidak hadir dalam persidangan.
Adapun keduanya yang mangkir dari persidangannya sebagai saksi adalah istri Bupati Nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati, dan dr. Maya Mettisa. Keduanya mangkir dengan dalih sedang sakit. Sedangkan untuk dr. Maya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19).
Dalam persidangan kali ini, sebenarnya untuk dr. Maya memberikan kesaksian kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin. Begitu juga dengan istri Bupati Nonaktif Lampung Utara Endah Kartika Prajawati.
Begitu juga dengan saksi M. Ridho Al Rasyid memberikan kesaksian kepada ketiga terdakwa. Agung Ilmu Mangkunegara memberikan kesaksian kepada Wan Hendri. Raden Syahril memberikan kesaksian pada Syahbudin dan Wan Hendri. (FEBRI/PRO2)
#Berikan Komentar
Olahraga
360
Humaniora
618
360
04-Jul-2025
618
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia