BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang menyeret nama Bupati Khamami kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (4/6/2019).
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan dari para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mendatangkan empat orang saksi diantaranya Farikh Basaward, Maidarmawan, Deni Apriansyah dan Bambang Irawan yang merupakan rekanan Taufik Hidayat.
Dalam persidangan, para saksi dicecar berbagai pertanyaan terkait permintaan uang dari Khamami. JPU KPK menanyakan Farikh Basaward alias Paing soal bos dalam BAP yang ada. "Taufik bercerita katanya bos butuh duit ya bosnya itu Khamami," jawab Paing.
Paing menegaskan bahwa dirinya memberikan uang Rp50 juta kepada sekretaris dinas untuk pengadaan bahan material proyek. "Saya gak tahu dan gak banyak tanya terkait itu kenapa harus dikasih kesana. Yang jelas saya dikasih Taufik dan diserahkan ke dia (Agus) dirumahnya," tegas Paing. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20489
138
22-Sep-2025
185
22-Sep-2025
229
22-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia