Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Lanjutan Suap Mesuji, Saksi Mengaku Setor Rp50 Juta ke Sekretaris Dinas
Lampungpro.co, 04-Jul-2019

Erzal Syahreza 868

Share

Kasus Suap Mesuji, Sidang Kasus Khamami, KPK, Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang menyeret nama Bupati Khamami kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (4/6/2019).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan dari para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mendatangkan empat orang saksi diantaranya Farikh Basaward, Maidarmawan, Deni Apriansyah dan Bambang Irawan yang merupakan rekanan Taufik Hidayat.

Dalam persidangan, para saksi dicecar berbagai pertanyaan terkait permintaan uang dari Khamami. JPU KPK menanyakan Farikh Basaward alias Paing soal bos dalam BAP yang ada. "Taufik bercerita katanya bos butuh duit ya bosnya itu Khamami," jawab Paing.

Paing menegaskan bahwa dirinya memberikan uang Rp50 juta kepada sekretaris dinas untuk pengadaan bahan material proyek. "Saya gak tahu dan gak banyak tanya terkait itu kenapa harus dikasih kesana. Yang jelas saya dikasih Taufik dan diserahkan ke dia (Agus) dirumahnya," tegas Paing. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

13105


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved