BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (25/2/2021). Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kemudian mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Keduanya disidang karena diduga mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang fee proyek dari beberapa rekanan kepada Zainudin Hasan dari tahun 2016 hingga 2018.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mendakwa keduanya dengan Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia