Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Sengketa Rumah Putri Zulkifli Hasan di Jakarta, Usai Sidang Pengacara Putri Pilih Bungkam
Lampungpro.co, 09-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6556

Share

Suasana sidang gugatan rumah Putri Zulkifli Hasan di PN Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). LAMPUNGPRO.CO

Adapun nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Tanah ini berbatasan dengan rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat. Rumah itu saat ini juga sudah jadi satu pekarangan dengan rumah Zulkifli Hasan, direnovasi dan dicat rapi.

Pihak penggugat menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sementara itu, kuasa hukum Lie Andry dan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan bungkam saat diwawancarai wartawan. Kuasa hukum Lie Andry sempat meminta kepada kuasa hukum Putri Zuklifli Hasan, yaitu Andreas Tambunan agar tak memberikan keterangan kepada wartawan.

Bahkan, pengacara Lie Andry terburu-buru menghindari kejaran wartawan. Sementara kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan, akhirnya juga ikut bungkam.

Dia hanya bilang, Biar senior saya yang memberikan pernyataan kata Andreas Tambunan, pengacara Putri Zulkifli Hasan.

Terkait tidak adanya pernyataan dari kuasa hukum para tergugat, Yayan Riyanto memberikan penilaian bahwa hal itu menunjukkan ada yang salah dari para tergugat. Kalau memang tidak salah, berikan saja pernyataan yang ada, yang sesungguhnya. Jadi akan terungkap seperti apa perkara sesungguhnya, tidak malah menghindar, kata Yayan.(***)

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22957


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved