Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Sengketa Rumah Putri Zulkifli Hasan di Jakarta, Usai Sidang Pengacara Putri Pilih Bungkam
Lampungpro.co, 09-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6552

Share

Suasana sidang gugatan rumah Putri Zulkifli Hasan di PN Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). LAMPUNGPRO.CO

Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.

Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi (penggugat II) ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH menyatakan bahwa perbuatan dari Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.

Adapun nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Tanah ini berbatasan dengan rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat. Rumah itu saat ini juga sudah jadi satu pekarangan dengan rumah Zulkifli Hasan, direnovasi dan dicat rapi.

Pihak penggugat menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved