Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Sengketa Tanah di Jakarta, Meski Pihak Putri Zulkifli Hasan Hadir Masalah Masih Buntu
Lampungpro.co, 21-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2262

Share

Putri Zulkifli Hasan (kiri), Yayan Riyanto saat mendampingi Aziz Anugerah Yudha Prawira. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pihak Putri Zulkifli Hasan akhirnya muncul pada sidang mediasi kasus sengketa tanah yang melilitnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). Kehadiran Putri yang juga anak Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikuasakan kepada pengacaranya, Andrew Sutedja dan Firda.

Meski pihak Putri hadir, masalah belum menemui titik terang lantaran persoalan sengketa tanah yang menyeret Putri melibatkan banyak orang. Dalam kasus ini, Putri merupakan pihak tergugat III. Dia digugat bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV).

Pada sidang mediasi kedua ini, hanya pihak Putri yang hadir. Sedangkan tergugat lainnya mangkir. Sementara dari pihak penggugat, yang hadir adalah penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira bersama kuasa hukumnya, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH.

Jadi ini mediasi kedua dan ternyata Putri hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan tergugat 1 Lie Andry tidak hadir. Karena Lie Andry tidak hadir, sidang akan dilanjutkan lagi pada 5 Oktober 2023 dengan pemanggilan para tergugat. Kalau tidak hadir juga, setelah itu akan masuk pada sidang pokok perkara, kata Yayan Riyanto yang mendampingi Aziz Anugerah Yudha Prawira.

Dari mediasi yang digelar tersebut, Yayan Riyanto menyatakan pihak Putri Zulkifli Hasan yang juga calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan 1 Lampung itu, menyerahkan persoalannya kepada Lie Andry. Pasalnya, pihaknya membeli rumah yang kini ditempatinya dari Lie Andry. 

Karena merasa beli dari Tergugat 1 (Lie Andry). Soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia pikir ini beli barang tidak masalah, padahal sudah kita laporkan ke Bareskrim sejak 2021 dan belum dicabut. Dia meminta pertanggungjawaban dari Tergugat 1, ungkap Yayan Riyanto.

Dengan kondisi seperti ini, persidangan tak akan membuahkan hasil lantaran ada saja dari pihak tergugat yang tak hadir. Mengenai pernyataan pihak Putri yang menyerahkan persoalan ini kepada Lie Andry karena merasa sudah membeli rumah, Yayan Riyanto tidak sepakat.

Sebab, kliennya yang statusnya sebagai pemilik rumah dan tanah yang kini dikuasai Putri Zulkifli Hasan, tidak dalam menjual rumah ke Lie Andry. Menurut Yayan, kliennya hanya meminjam uang kepada Lie Andry dengan jaminan rumah tersebut.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24240


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved