JAKARTA (Lampungpro.co): Pihak Putri Zulkifli Hasan akhirnya muncul pada sidang mediasi kasus sengketa tanah yang melilitnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (21/9/2023). Kehadiran Putri yang juga anak Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikuasakan kepada pengacaranya, Andrew Sutedja dan Firda.
Meski pihak Putri hadir, masalah belum menemui titik terang lantaran persoalan sengketa tanah yang menyeret Putri melibatkan banyak orang. Dalam kasus ini, Putri merupakan pihak tergugat III. Dia digugat bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV).
Pada sidang mediasi kedua ini, hanya pihak Putri yang hadir. Sedangkan tergugat lainnya mangkir. Sementara dari pihak penggugat, yang hadir adalah penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira bersama kuasa hukumnya, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH.
Jadi ini mediasi kedua dan ternyata Putri hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan tergugat 1 Lie Andry tidak hadir. Karena Lie Andry tidak hadir, sidang akan dilanjutkan lagi pada 5 Oktober 2023 dengan pemanggilan para tergugat. Kalau tidak hadir juga, setelah itu akan masuk pada sidang pokok perkara, kata Yayan Riyanto yang mendampingi Aziz Anugerah Yudha Prawira.
Dari mediasi yang digelar tersebut, Yayan Riyanto menyatakan pihak Putri Zulkifli Hasan yang juga calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan 1 Lampung itu, menyerahkan persoalannya kepada Lie Andry. Pasalnya, pihaknya membeli rumah yang kini ditempatinya dari Lie Andry.
Karena merasa beli dari Tergugat 1 (Lie Andry). Soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia pikir ini beli barang tidak masalah, padahal sudah kita laporkan ke Bareskrim sejak 2021 dan belum dicabut. Dia meminta pertanggungjawaban dari Tergugat 1, ungkap Yayan Riyanto.
Dengan kondisi seperti ini, persidangan tak akan membuahkan hasil lantaran ada saja dari pihak tergugat yang tak hadir. Mengenai pernyataan pihak Putri yang menyerahkan persoalan ini kepada Lie Andry karena merasa sudah membeli rumah, Yayan Riyanto tidak sepakat.
Sebab, kliennya yang statusnya sebagai pemilik rumah dan tanah yang kini dikuasai Putri Zulkifli Hasan, tidak dalam menjual rumah ke Lie Andry. Menurut Yayan, kliennya hanya meminjam uang kepada Lie Andry dengan jaminan rumah tersebut.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24240
Bandar Lampung
6247
Kominfo LamSel
5409
Lampung Tengah
3765
403
20-Apr-2025
521
20-Apr-2025
528
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia