BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, awalnya menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangannya.
Namun dalam proses perjalanan persidangan, hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan. Ada pun ketiganya yakni Ketua DPC Partai Nasdem Terbanggi Besar Rinjani Andi wijaya, Sekretaris DPD Nasdem Lampung Paryono, dan satu saksi dari pihak swasta yakni Darius Hartawan.
Dalam persidangan, ketiga saksi ini sudah saling kenal dengan terdakwa Mustafa. Terutama saksi Darius, yang mengaku kenal dengan terdakwa Mustafa sejak duduk dibangku kuliah Fakultas Teknik Universitas Lampung. Selain itu ketiganya juga diinterogasi dan dicecar JPU KPK terkait peran para saksi dalam pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung tahun 2018. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
380
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia