KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter, menangkap tiga pelaku perburuan liar terhadap sejumlah satwa dilindungi di wilayah Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) pada Senin (9/12/2024) malam.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindung mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kejadian bermula ketika petugas keamanan dari TWNC menemukan dua pria berinisial SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Bangkunat, Pesisir Barat," kata AKBP Alsyahendra dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43) dan HN (51). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.
"Lalu pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Satreskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI," ujar AKBP Alsyahendra.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih 18 meter, golok 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.
"Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, karena kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat," jelas Iptu Algy Ferlyando Seiranusa.
Menurut Iptu Algy, perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Polres Pesisir Barat menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1154
Pesisir Barat
1097
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia