Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SIM Pintar Diluncurkan, Pemohon Bisa Ajukan Lewat Ponsel, Begini Caranya
Lampungpro.co, 23-Sep-2019

Heflan Rekanza 522

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Selain Smart SIM, Korps Lalu Lintas Polri juga meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Sistem ini memungkinkan pemohon melakukan registrasi hanya melalui telepon pintarnya. Aplikasi SIM online ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, untuk sementara SIM online ini hanya berlaku untuk pengajuan SIM C (motor) dan SIM A (mobil penumpang). "Jadi untuk registrasi online ini untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan," kata Refdi, Minggu (22/9/2019) kemarin.

Pemohon SIM hanya cukup mengakses laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Dari sana, pemohon dapat melakukan registrasi secara daring di mana saja tanpa mengantre. Setelah laman terakses, pemohon dapat memilih opsi menu 'Pendaftaran SIM Online'. Selanjutnya, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian, dan pembuatan SIM.

Sistem ini membuat pemohon tak perlu lagi pulang ke daerah asal. Adapun syarat yang harus diikuti pemohon adalah menyertai registrasi dengan e-KTP. Setelah proses registrasi berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui surel berupa nomor registrasi. Nomor itu berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank BRI. Tahap selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Satpas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Pada tahap ini, pembuatan SIM akan sama seperti sebelumnya. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani. Pemohon juga bakal diambil foto diri dan sidik jari sebelum beranjak ke ujian teori. Ujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pemohon soal peraturan berlalu lintas. Setelahnya, pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian praktik. Ujian dilakukan untuk menguji keterampilan berkendara pemohon yang terdiri dari beberapa tes.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved