Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simak Baik-baik, Ini Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2018
Lampungpro.co, 08-Sep-2018

Erzal Syahreza 1150

Share

CPNS 2018, Jalur Khusus CPNS, ASN, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Kegiatan Lampung, Kegiatan Bandar Lampung, Penerimaan CPNS, Pegawai Negeri, Pegawai Honorer, Pegawai Lampung, TKS

JAKARTA (Lampungpro.com): Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang. Pendaftaran akan dipusatkan pada situs Badan Kepegawaian Negara. Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Ada formasi khusus yang dialokasikan untuk seleksi CPNS 2018. Formasi ini cukup menarik bagi calon pelamar CPNS 2018. Formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, puta/putri terbaik Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan olahragawan berprestasi. Ditambah lagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Katagori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat seleksi CPNS 2018.

Berikut jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2018:

1. Lulusan Terbaik / Cumlaude
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1). Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijaah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Penyandang Disabilitas
Calon pelamar dari penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Calon pelamar dari penyandang disabilitas di atas usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

3. Putra-putri terbaik Papua dan Papua Barat
Calon pelamar dari formasi khusus ini dikhususkan warga keturunan Papua/Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua. Hal itu garus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan. Ditambah lagi lampiran surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diaspora
Formasi khusus bagi Diaspora atau Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia serta memiliki Paspor Indonesia dan dalam bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Calon pelamar harus membuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.

Selain itu Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum. Pelamar memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Strata 3. Selain itu pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN.

5. Atlet berprestasi
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari mantan tenaga honorer
Usia paling lama 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang. Bagi calon pelamar dari Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

Bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013. Calon pelamar memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II. Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang. (***/PRO3)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

116086


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved