BANDAR AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang bandar narkotika dan menyita puluh bungkus plastic berisi sabu siap edar, Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial SI (25), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (18/5/2024).
Lanjutnya, ada pun barang bukti yang disita petugas dari bandar narkotika tersebut yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis ekstasi. Kemudian, dudan a bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.
"Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba," kata AKP Indik Rusmono/
Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkotika yang dilakukan oleh petugas, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar," jelas Alumni Akpol 2013 itu.
AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang ditangkap kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku kan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," kata AKP Indik Rusmono. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1629
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia