Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Ganja Dua Kilo, Warga Kemiling Bandar Lampung Divonis Enam Tahun Penjara
Lampungpro.co, 14-Jul-2020

Heflan Rekanza 782

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis enam tahun pidana penjara terhadap Trian Oktariadi (37) warga Kemiling, Bandar Lampung, yang terbukti menyimpan ganja kering 2 kilogram di rumahnya pada Maret 2020 | FEBRI/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis enam tahun pidana penjara terhadap Trian Oktariadi (37) warga Kemiling, Bandar Lampung, yang terbukti menyimpan ganja kering 2 kilogram di rumahnya pada Maret 2020. Sidang vonis secara telekonferens ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar, Selasa (14/7/2020).

"Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar.

Majelis Hakim Joni Butar-Butar menyebut, pada 3 November 2019 anggota Polresta Bandar Lampung mendapati informasi masyarakat di sebuah rumah yang ada di Jalan Sejahtera, Gang Salak, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Saat itu kepolisian mendapati terdakwa Trian, sedang tertidur.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang daun ganja yang dilakban coklat. Kemudian pihak kepolisian didapati juga bungkusan plastik bekas wadah makanan, berisikan daun ganja kering yang ditemukan di ruang dapur," ujar Majelis Hakim.

Narkotika jenis ganja yang diperoleh terdakwa ini, dibeli seharga Rp7,4 juta dari Bagus status daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 2 kg di depan rumah terdakwa. Pembeliannya secara bertahap, pertama dibayarkan Rp3,7 juta ke rekening Bagus. Kemudian sisanya dibayar setelah daun ganja terjual.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved