Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Pistol Rakitan dan 19 Peluru di Lemari, Dua Pria ini Diciduk di Tanjung Raya Mesuji
Lampungpro.co, 18-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1631

Share

Kedua pelaku pemilik pistol rakitan (atas) dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Tanjung Raya meringkus dua pria yaitu E (17) dan Do (30) karena kedapatan memiliki senjata api rakitan dan 19 butir amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm ditumpukan pakaian lemari rumah di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (17/08/2021) pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula saat Anggota Polsek Tanjung Raya sedang patroli.


Kemudian, polisi beberapa pemuda yang sedang berkumpul sambil mabuk-mabukan. "Para pemuda itu kemudian digeledah dan diamankan berikut barang bukti botol bekas minuman keras dan handphone milik mereka ke Mapolsek," kata Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (18/8/2021).

Setelah diintrogasi sekaligus dicek salah satu handphone milik tersangka E, petugas menemukan sebuah foto senjata api rakitan. Kemudian pelaku mengakui pistol di foto tersebut miliknya dan disimpan di rumah.

Anggota Tekab 308 bersama anggota Polsek Tanjung Raya berangkat menuju rumah E di Desa Sri Tanjung untuk melakukan penggeledahan. Sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga dan kepala desa setempat.

Saat digeledah di temukan satu pistol rakitan berikut amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir,  di dalam tumpukan baju. Saat anggota melakukan penggeledahan lewat seorang laki-laki yang mengaku bernama Do. Menurut keterangan E, dia mendapatkan amunisi tersebut dari Do. 

Do mengakui E membeli amunisi tersebut darinya Rp400 ribu. Dari pengakuan itu, kemudian anggota menangkapnya. Selanjutnya barang bukti pistol, 19 amunisi aktif SS1 kaliber 5.56 handphone, dan tersangka diamankan. Atas perbuatan kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Rosario.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved