KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di depan kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lampung Selatan di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021) siang. Keduanya yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan giat patroli rutin disekitaran lokasi.
Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra membenarkan tentang penagkapan tersebut. Ada pun keduanya ini diketahui bernama Okta Rizal (29) warga Gunung Terang Kalianda dan Ari (30) yang merupakan warga Merak Belatung Kalianda.
"Saat anggota sedang patroli, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tampak panik saat anggota diberhentikan. Saat diperiksa, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP Edwin dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Setelau diperiksa, ternyata didalam bungkusan rokok itu terdapat tiga bungkusan plastik klip. Ada pun dua bungkusan diantaranya berisi benda kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 Gram. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan," ujar Edwin. (HENDRA/PRO3)
>
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia