KOTABUMI (Lampungpro.co): Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku narkoba PJ (40) warga jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (26/1/2023). Dari terduga PJ yang juga mantan tenaga honorer itu, petugas menyita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu entong pipet plastik, satu handphone Samsung dan beberapa barang lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan terduga pelaku PJ ditangkap Rabu (25/1/2023) pukul 12.15 WIB di Gang perjuangan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gapura berikut beberapa barang bukti klip bening berisi sabu. "Dari sana kita kembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Jalan Bougenvil, Kelurahan Kelapa Tujuh, dan kembali kita dapatkan sejumlah barang bukti plastik klip bening lainnya berisi kristal, centong pipet plastik, dan lembaran kertas timah rokok. Selanjutnya terduga pelaku PJ berikut barang bukti kita giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara," kata AKP Made Indra.
Kni terduga PJ sedang kita lakukan pemeriksaan. Terhadapnya dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 atau pasa 112 ayat (1) tentang Narkotika. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Febri
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia