Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpatisan Minta Terpidana Kasus Penistaan Agama Dibebaskan
Lampungpro.co, 11-May-2017

Lukman Hakim 1006

Share

DEPOK (Lampungpro.com): Sejumlah simpatisan yang memadati Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, meminta terpidana kasus penodaan agama itu dibebaskan. Bahkan, mereka berupaya dapat bertemu Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). "Begitu dengar Ahok dipindah ke Mako Brimob, saya dan rekan-rekan langsung datang ke sini, saya harap Ahok bisa dibebaskan" kata Relawan Gerakan Nasional Pembela NKRI, Yudi Wibowo di depan Mako Brimob Depok, Rabu (10/5/2017).

Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang Jakarta ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Rabu dinihari (10/5/2017). Para simpatisan yang mengenakan baju kotak-kotak itu juga membawa makanan nasi bungkus, minuman dan juga karpet sebagai alas untuk duduk-duduk beristirahat.

Dilansir Antara, Yudi mengatakan sejumlah simpatisan juga menginginkan agar kasus penistaan agama tidak masuk dalam ranah pidana. GNP NKRI, kata dia, melakukan aksi secara damai dengan menyalakan lilin dan tabur bunga. "Saya harap bisa ketemu dengan pejabat dan menyampaikan aspirasi tersebut," kata dia.

Selain dari GNP NKRI juga datang simpatisan Ahok dari Santa Ursula 87 yang membawa bunga dan potongan kertas yang bertuliskan "Tuhan Tidak Tidur Kami Tidak Berhenti Mendukung Pak Ahok", simpatisan tersebut rata-rata didominasi oleh wanita berbaju hitam. Simpatisan dari Santa Ursula 87 ini juga menginginkan agar Ahok dibebaskan dari hukum karena Ahok punya rakyat jadi kembalikan Ahok ke rakyat. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved