Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SIP ON Permudah Tenaga Kesehatan Urus Izin Praktik di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 25-Jun-2025

Amiruddin Sormin 330

Share

Seorang dokter menunjukkan tampilan aplikasi SIP ON yang mempermudah tenaga kesehatan mengurus izin praktik secara daring, LAMPUNGPRO.CO

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tenaga kesehatan di Lampung Selatan kini tak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus izin praktik. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan inovasi layanan digital bernama SIP ON (Sistem Informasi Perizinan Online).

Sebelumnya, pengurusan izin praktik masih dilakukan secara manual karena keterbatasan platform OSS-RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang belum sepenuhnya mengakomodasi perizinan tenaga kesehatan.

Akibatnya, tenaga medis terpaksa datang langsung ke Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kalianda, yang menyita waktu, tenaga, dan biaya, terutama bagi yang tinggal jauh dari pusat kota.

“Inovasi ini merupakan terobosan besar untuk mempermudah akses layanan perizinan sektor kesehatan, demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” kata Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, Senin (23/6/2025).

Dengan luas wilayah lebih dari 2.000 km yang mencakup 260 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan, layanan manual menjadi tantangan tersendiri. Namun kini, semua izin bisa diakses melalui SIP ON, baik melalui komputer maupun smartphone di laman https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id.

SIP ON menyediakan 30 jenis layanan perizinan kesehatan, mulai dari Surat Izin Praktik Bidan Mandiri, Izin Klinik, hingga Izin Radiologi, yang bisa diakses dalam satu aplikasi.

Sistem ini juga menggunakan skema input mandiri (self-declare), sehingga tenaga kesehatan cukup mengisi data dan memantau progres tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.

Meski belum diresmikan secara formal, SIP ON sudah mulai digunakan sejak 1 Mei 2025. Hingga kini, tercatat 149 izin telah diterbitkan dan 61 izin ditolak.

“Tenaga kesehatan cukup membuka aplikasi SIP ON, isi data, dan pantau prosesnya sendiri. Semudah itu,” ujar Rio.

Hadirnya SIP ON menegaskan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam meningkatkan layanan publik berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan.

Kini, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya, tanpa mengurangi efisiensi dan kenyamanan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hendra

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jalan Mulus hingga Kabupaten di Lampung, Mimpi...

Jika jalan terus dibiarkan rusak, maka mimpi masyarakat akan...

760


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved