LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tenaga kesehatan di Lampung Selatan kini tak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus izin praktik. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan inovasi layanan digital bernama SIP ON (Sistem Informasi Perizinan Online).
Sebelumnya, pengurusan izin praktik masih dilakukan secara manual karena keterbatasan platform OSS-RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang belum sepenuhnya mengakomodasi perizinan tenaga kesehatan.
Akibatnya, tenaga medis terpaksa datang langsung ke Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kalianda, yang menyita waktu, tenaga, dan biaya, terutama bagi yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Inovasi ini merupakan terobosan besar untuk mempermudah akses layanan perizinan sektor kesehatan, demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” kata Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, Senin (23/6/2025).
Dengan luas wilayah lebih dari 2.000 km yang mencakup 260 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan, layanan manual menjadi tantangan tersendiri. Namun kini, semua izin bisa diakses melalui SIP ON, baik melalui komputer maupun smartphone di laman https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id.
SIP ON menyediakan 30 jenis layanan perizinan kesehatan, mulai dari Surat Izin Praktik Bidan Mandiri, Izin Klinik, hingga Izin Radiologi, yang bisa diakses dalam satu aplikasi.
Sistem ini juga menggunakan skema input mandiri (self-declare), sehingga tenaga kesehatan cukup mengisi data dan memantau progres tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.
Meski belum diresmikan secara formal, SIP ON sudah mulai digunakan sejak 1 Mei 2025. Hingga kini, tercatat 149 izin telah diterbitkan dan 61 izin ditolak.
“Tenaga kesehatan cukup membuka aplikasi SIP ON, isi data, dan pantau prosesnya sendiri. Semudah itu,” ujar Rio.
Hadirnya SIP ON menegaskan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam meningkatkan layanan publik berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan.
Kini, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya, tanpa mengurangi efisiensi dan kenyamanan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Jika jalan terus dibiarkan rusak, maka mimpi masyarakat akan...
760
Lampung Selatan
367
Lampung Selatan
330
Bandar Lampung
673
222
25-Jun-2025
191
25-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia