Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita 17 Paket dan Badik, Pria Asal Gedong Tataan Pesawaran ini Edarkan Sabu di Pringsewu
Lampungpro.co, 06-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4369

Share

Pelaku RI saat digeandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap pria berinisial RI diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku RI (45) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan penangkapan berlangsung ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas selempang berisi 17 paket sabu siap edar seberat bruto 3.86 gram, empat plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dan dua handphone. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan menyelidi aktivitas pelaku. "Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di  Pringsewu. Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika," ujar Iptu Yudi Raymond.

Menurut Kasat, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka RI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved