PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap pria berinisial RI diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku RI (45) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan penangkapan berlangsung ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas selempang berisi 17 paket sabu siap edar seberat bruto 3.86 gram, empat plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dan dua handphone.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan menyelidi aktivitas pelaku. "Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Pringsewu. Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika," ujar Iptu Yudi Raymond.
Menurut Kasat, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka RI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3863
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia