PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap pria berinisial RI diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku RI (45) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan penangkapan berlangsung ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tas selempang berisi 17 paket sabu siap edar seberat bruto 3.86 gram, empat plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dan dua handphone.
Selain itu, polisi mengamankan sebilah badik dan sepeda motor Honda Beat BE 2773 NDR yang digunakan memperlancar aksinya. Pelaku sempat melawan saat ditangkap namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas, kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond kepada wartawan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (6/1/2024).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan menyelidi aktivitas pelaku. "Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Pringsewu. Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika," ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat menyebut, RI merupakan salah satu jaringan narkotika yang kerap menyuplai sabu ke Pringsewu. Dia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya. Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa dapat untung hingga Rp250 ribu per hari ungkap Kasat Iptu Yudi Raymond.
Menurut Kasat, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka RI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19482
Bandar Lampung
9928
Gerbang Sumatera
5123
Lampung Barat
4500
Gerbang Sumatera
3849
500
10-Apr-2025
429
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia