SUKADANA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Lampung Timur menangkap IJ (35) di Jalan Desa Negara Batin Kec Jabung Kab Lampung Timur, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tersangka, polisi menyita 94 paket sabu siap edar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Abadi, tersangka merupakan warga Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Lampung Timur. "Barang bukti yang disita narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 94 paket siap edar," kata AKP Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, Senin (17/2/2020).
Penangkan IJ dipimpin langsung AKP Abadi di Desa Negara Batin. Tersangka yang berprofesi tani ini merupakan pengedar ini sudah lama jadi incaran polisi. Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumahnya di Desa Negara Saka. Hasilnya, polisi mendapatkan 94 paket sabu milik IJ.
Total barang bukti yang disita seberat 21.78 gram, terdiri dari sembilan buah plastik klip bening. Kemudian, satu kotak rokok, dan satu dompet kecil warna krem. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, IJ dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia