Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sita Mobil Mewah Hingga Uang Rp750 Juta, Polisi Dalami Indikasi Pencucian Uang ke Tersangka Penipu Petani Kopi Asal Lampung Barat
Lampungpro.co, 04-Dec-2024

Febri 24166

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap tersangka penipuan dan penggelapan para petani kopi dan lada di Lampung Barat.

Ada pun tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut yakni bernama Ahmad Ramadan (27), yang menjabat sebagai Direktur PT. Adera Ramanda Group.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait indikasi wacana rencana ke TPPU.

"Iya ini masih kami dalami, apabila memang nantinya hasil pendalaman dari proses penyidikan yang dilakukan, jika cukup kuat bukti dan memenuhi, tentu akan kami proses," kata Kombes Pahala Simanjuntak saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).

Proses indikasi TPPU tersebut, nantinya dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ada bukti kuat dan aset-aset beralih jadi tempat TPPU, Polda Lampung akan berupaya memproses sesuai undang-undang.

"Jadi pelaku ini merugikan para petani kopi di Lampung Barat dan juga perusahaan yang merasa tertipu ulahnya. Modusnya ini untuk keuntungan dan keperluan pribadinya," ujar Kombes Pahala Simanjuntak.

Kombes Pahala menyebut, cara tersangka beraksi dia ini berperan sebagai treader kopi. Tersangka awalnya menampung kopi dari masyarakat petani di Lampung Barat, untuk dijual dan dimasukkan ke dua perusahaan di Lampung PT LDC dan PT. Asia Makmur

"Setelah memasukkan kopi, proses pembayarannya langsung dibayarkan oleh perusahaan ke tersangka, tapi uang pembayaran itu tidak diserahkan ke masyarakat," sebut Kombes Pahala.

Setelah menerima pembayaran tersebut, tersangka berjanji ke perusahaan akan menyerahkan kopinya lagi senilai Rp1,5 miliar. Tersangka lalu berhutang ke PT Asia Makmur, namun setelah uang diserahkan dia ini tidak setor kopi lagi ke perusahaan tersebut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang mewah mulai dari mobil, rumah, jam rolex, hingga perhiasan dari tersangka untuk dijadikan barang bukti perkara.

SEBELUMNYA : Pria ini Ditangkap di Jawa Barat Saat Buron Usai Tipu Petani Kopi dan Lada Asal Lampung Barat Rp10 Miliar

Ada pun barang mewah yang disita yakni mobil Ford Mustang GT 5 seharga Rp1,9 miliar beserta furniture Rp150 juta, rumah mewah senilai Rp1,5 miliar di Bandung, mobil Hyundai Palisade harga Rp910 juta, dan jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp599 juta.

Lalu ada juga jam tangan baume dan mercier seharga Rp29 juta, jam tangan bermerek Breitling harga Rp1,6 juta, kalung salip emas, kalung emas putih, kalung perak, cincin berlian, cincin emas, dan Iphone 15 Pro.

Kemudian barang bukti lainnya ada selembar surat kuasa korban untuk membuat laporan polisi, sebundel akta pendirian PT Asia Makmur, selembar setoran tunai bank senilai Rp1,5 miliar ke rekening tersangka, 14 lembar nota pembelian kopi dan lada, enam bundel bukti pembayaran dari PT LDC, dan uang tunai Rp750 juta.

Seluruh barang bukti yang disita dan diamankan Polda Lampung tersebut, sebagian merupakan hasil dari kejahatan tersangka ke para petani kopi dan lada di Lampung Barat.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri memakan waktu lama, untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah didalami, tim menangkap pelaku di wilayah Jawa Barat tanpa perlawanan pada 29 November 2024.

Kombes Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved