Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SKTM Tak Berlaku di 2019, Menristekdikti: Cukup Kartu Indonesia Pintar
Lampungpro.co, 08-Jan-2019

Heflan Rekanza 1038

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Ia mengatakan afirmasi peserta didik yang kurang mampu cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Kami sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP," kata Muhadjir, Selasa (8/1/2018).

Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut karena mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan.

Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu. "Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain juga bisa. Kebijakan baru ini segera disosialisasikan dengan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut, hingga kini Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 masih dibahas. Dia memperkirakan Permendikbud tersebut rampung pada akhir bulan Januari 2019. "Permendikbud nanti paling lambat akhir bulan ini atau paling tidak, bisa pertengahan bulan. Tunggu saja," ucap dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved