BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung hingga kini tidak melakukan langkah apapun terkait satu napi eks terpidana korupsi di Kabupaten Tanggamus. KPU masih berpatokan dengan keputusan pusat dan juga PKPU, yang saat ini masih sebagai acuan.
"Soal caleg mantan napi korupsi, kami tetap berpatokan kepada keputusan KPU RI yang memerintahkan untuk tetap menjalankan aturan PKPU 20," ujar komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, Selasa, (11/9/2018).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI yang menunggu gugatan di Mahkamah Agung (MA). "Kalau di Lampung tidak ada yang kita lakukan. Kita menunggu KPU RI yang saat ini juga menunggu putusan gugatan di MA," ungkap dia.
Menurutnya, mengenai laporan masyarakat tentant napi eks perkara korupsi yang lolos di DCS untuk Kabupaten Pesawaran, KPU pesawaran sedang membahasnya. "Itu kewenangan KPU kabupaten, sudah dilakukan pembahasan nanti pengumuman daftar calon tetap (DCT)," kata dia. (REKANZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16484
Lampung Selatan
2012
Kominfo Lampung
1045
Advetorial
2083
11469
28-Mar-2026
259
25-Mar-2026
2012
24-Mar-2026
1045
24-Mar-2026
2083
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia