Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Caleg Napi Korupsi, KPU Lampung Berpatokan Putusan Pusat
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Erzal Syahreza 778

Share

Pemilu 2019, KPU Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Politik, Politik Bandar Lampung,.Politik Kekinian, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung hingga kini tidak melakukan langkah apapun terkait satu napi eks terpidana korupsi di Kabupaten Tanggamus. KPU masih berpatokan dengan keputusan pusat dan juga PKPU, yang saat ini masih sebagai acuan.

"Soal caleg mantan napi korupsi, kami tetap berpatokan kepada keputusan KPU RI yang memerintahkan untuk tetap menjalankan aturan PKPU 20," ujar komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, Selasa, (11/9/2018).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI yang menunggu gugatan di Mahkamah Agung (MA). "Kalau di Lampung tidak ada yang kita lakukan. Kita menunggu KPU RI yang saat ini juga menunggu putusan gugatan di MA," ungkap dia.

Menurutnya, mengenai laporan masyarakat tentant napi eks perkara korupsi yang lolos di DCS untuk Kabupaten Pesawaran, KPU pesawaran sedang membahasnya. "Itu kewenangan KPU kabupaten, sudah dilakukan pembahasan nanti pengumuman daftar calon tetap (DCT)," kata dia. (REKANZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved