JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengingatkan hasil hitung cepat atau quick count hanya referensi dari hasil resmi penghitungan suara. "Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi. Hasil resminya kapan dan berapa, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan," ujar Arief, Rabu (17/4/2019).
Arief mengingatkan hasil resmi KPU diproses berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Sesuai aturan, proses penghitungan suara resmi dari KPU akan dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei 2019. Ia menekankan pihaknya akan menjaga transparansi dan akuntabilitas sepanjang proses penghitungan suara.
KPU juga membuka lebar penghitungan suara ke publik sehingga bisa dipantau semua pihak. "Ada KPPS, ada linmas, ada polisi, ada pemilih, ada pemantau, ada saksi, ada panwas, ada wartawan. Terus apa? Kalau di tingkat awalnya sudah di buka lebar, siapa yang mau curang?" ucapnya.
Jika masyarakat ada yang merasakan kecurangan, Arief mempersilakan untuk menggugat lewat jalur hukum yang disediakan konstistusi. "Enggak usah lagi ribut, enggak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga-lembaga,"terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia