Dalam perkembangannya, karya jurnalistik tersebut berujung kriminalisasi. Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Elvan Gomez. Beberapa jurnalis dituduh melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu kepada penguasa. AJI adalah salah satu inisiator IndonesiaLeaks, platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.
Menurut Redaktur Lampung Post itu, kebebasan pers sejatinya bukan milik wartawan semata. Perlu dukungan publik yang luas agar media bisa bekerja secara maksimal untuk menjadi pilar keempat demokrasi. Sehingga, dapat menjadi _watch dog_ (anjing penjaga) atas semua penyalahgunaan kekuasaan. Warga perlu diedukasi terkait bagaimana seharusnya jurnalis dan media bekerja untuk kepentingan publik.
Kemampuan dalam mengawasi kekuasaan dan memastikan tidak adanya penyimpangan perlu ditunjang keterlibatan publik agar bersedia menjadi para peniup peluit, atau wishtle blower. Mereka inilah yang berani menyampaikan informasi dan membuka data agar semua hal yang selama ini dirahasiakan dari publik bisa dipublikasikan secara transparan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia