Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal PNS Korupsi, Pemprov Lampung segera Proses Pemecatan
Lampungpro.co, 05-Nov-2018

Erzal Syahreza 1179

Share

PNS Korupsi, Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku tengah memproses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Pemecatan ini berdasarkan rekomendasi KPK. "Masih dalam proses," ujar Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Senin (5/11/2018).

Hamartoni mengatakan, saat ini Korpri juga tengah melakukan judicial review regulasi PNS yang terlibat tindak pidana, termasuk korupsi. Data yang dirilis BKN menyebutkan, Lampung berada pada posisi ke lima dengan jumlah PNS terlibat kasus korupsi, yaitu 26 orang di tingkat provinsi dan 71 orang di tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mengungkap total 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana korupsi dengan putusan yang inkrah (tetap). Pemerintah pun memberi waktu hingga akhir tahun 2018 ini agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah itu diberhentikan secara tidak hormat.

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS pelaku tipikor inkrah yang diberhentikan dengan tidak hormat. Mengingat, apa yang dilakukan PNS pelaku tipikor inkrah itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, Kamis (13/9/2018).

Dari data BKN per 12 September 2018, masih ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat. Jumlah ini tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara PNS korup yang belum dipecat di tingkat kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampungpro.com dari berbagai sumber, jumlah PNS terbanyak yang terlibat korupsi ada di Sumatera Utara dengan 298 orang. Kemudian di Jawa Barat dengan 193 orang, Nusa Tenggara Timur (183 orang), Papua (146 orang), dan Lampung (97) orang. Sementara yang paling sedikit ada di DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.

BACA JUGA: Lampung Posisi Kelima Nasional Terbanyak PNS Koruptor

Ridwan menjelaskan, keharusan pemberhentian secara tidak hormat bagi ribuan PNS korup termaktub dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. SKB itu tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB, maka akan ada sanksi.

Berikut lima besar daerah dengan jumlah PNS korup terbanyak:

1. Sumut: 298 orang (33 orang di tingkat provinsi, 265 orang di kabupaten/kota);

2 Jabar: 193 orang (24 orang di tingkat provinsi, 169 orang di kabupaten/kota);

3 NTT: 183 orang (5 orang di tingkat provinsi, 178 orang di kabupaten/kota);

4. Papua: 146 orang (10 orang di tingkat provinsi, 136 orang di kabupaten/kota);

5. Lampung: 97 orang (26 orang di tingkat provinsi, 71 orang di kabupaten/kota). (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Transportasi Massal Bandar Lampung: Masih Jadi Kebutuhan,...

Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...

1887


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved