Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Proyek Lelang RSPTN Unila, LKPP Sebut Latter of Credit Lebih Baik dari Jaminan Penawaran
Lampungpro.co, 26-Nov-2023

Febri 5275

Share

Ilustrasi Latter of Credit | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa (LKPP), Aprianto Makruf menyebut, latter of credit lebih baik dilakukan dari pada jaminan penawaran pada proses lelang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila).

Menurut Aprianto Makruf, lelang proyek yang sumber dananya berasal dari Asian Development Bank (ADB) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari negara peminjam.

"Proyek yang sumber dananya dari ADB maupun loan itu juga mengadopsi peraturan internasional dan dari negara peminjam, jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek, kata Aprianto Makruf dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Umumnya pada negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek, dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau latter of credit, dana standby loan, serta fresh money 10 persen dari nilai.

"Ini karena internasional menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, mereka tidak mengenal bank garansi baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan seperti banyak terjadi di proyek lokal, ujar Aprianto Makruf.

Aprianto Makruf menilai, di Indonesia rekanan dipermudah dengan tidak harus menyertakan latter of credit cukup dengan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, bahkan dimudahkan juga dengan surety bond.

Namun jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan latter of credit, artinya perusahaan rekanan tersebut secara keuangan mengikuti standar internasional, yang artinya secara adiministrasi dan keuangan pasti lebih unggul.

"Dukungan keuangan, latter of credit dan fresh money minimal 10 persen lebih kuat, dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, jadi ketika sudah melampirkan latter of credit, maka tidak harus melampirkan jaminan penawaran lagi, jelas Aprianto Makruf.

Jika nantinya ada rekanan yang secara kelengkapan administrasi dan dukungan pembiayaan kuat, lalu digugurkan oleh panitia lelang karena tidak melampirkan jaminan penawaran, patut diduga ada permainan curang yang dilakukan oleh oknum panitia lelang.

Sehingga jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekananan tersebut melampirkan latter of credit, maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena latter of credit pasti juga tercantum dalam dokumen lelang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19687


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved