Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah, KPU: Tak Langgar UU
Lampungpro.co, 12-Jun-2019

Heflan Rekanza 699

Share

KPU, MARUF AMIN, CAWAPRES, BANK SYARIAH, BPN, GUGATAN MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari menegaskan calon wakil presiden Ma'ruf Amin tak melanggar undang-undang terkait statusnya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ia mengatakan Ma'ruf Amin punya posisi yang sama dengan caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat, pegawai anak perusahaan BUMN

Hasyim menjelaskan, pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat. Mirah adalah pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) KPU untuk mencalonkan diri. "Oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Hasyim, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN. "Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," ucap dia.

Ma'ruf Amin sama seperti Mirah Sumirat, memenuhi syarat pencalonan wakil presiden maupun legislatif lantaran bukan pejabat dan pegawai BUMN. Menurut dia, keputusan Bawaslu terkait perkara Mirah Sumirat bisa dijadikan rujukan. "Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim.

Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan, ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. "Menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p," kata Bambang usai melapor ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved