BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung (Disnaker) Lukman membuka suara soal empat tuntutan yang dilakukan dari Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Lampung saat menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).
BACA JUGA: Massa FSBMM Lampung Gruduk DPRD, Bawa Empat Tuntutan
"Soal pembebasan Reni karena diduga melakukan pemalsuan ijazah, itu sudah tidak bisa diintervensi. Karena sudah masuk ke ranah hukum sesuai informasi kepolisian dia sudah di pledoi 21 jadi kita sudah tidak bisa masuk kesitu," kata Lukman kepada Lampungpro.com di ruang Komisi V DPRD Lampung usai audiensi dengan perwakilan FSBMM.
Kedua masalah hak-hak ranah ketenagakerjaan sedang dilakukan pemanggilan perusahaan dan akan melakukan pencarian apa masalah sebenarnya. "Nanti kita lakukan itu karena yang menandatangani dan melaporkan itu berbeda dan tadi sudah diclearkan," ujar dia.
Selanjutnya pihak Disnaker akan memanggil beberapa tenaga kerja yang melakukan aksi dan pengusahanya. Setelah dilakukan pemanggilan akan diketemukan persoalan yang ada. "Nanti akan kita rekomendasikan dan laporkan lagi kepada dewan. Kalaupun memang kesalahan perusahaan ya harus kita kasih sanksi supaya mereka merubah kebijakannya. Namun kalau kesalahannya ada di tenaga kerja kita akan lakukan mediasi apa yang harus diberikan pada mereka dari perusahaan," jelasnya.
Lukman menambahkan keputusan hari ini belum final dan nanti akan dilakukan pemanggilan hingga proses serta masalah selesai semuanya. "Jadi kita panggil pihak perusahaan dengan para pekerja dalam waktu dekat akan buatkan SPT pada pengawas supaya terjun langsung ke lapangan. Kalau memang pengawas kita tidak menemukan, kita akan panggil pengusahanya supaya mereka menghadap lagi sehingga persoalan semuanya dapat diketahui," tambah dia.
#Lukman pun menegaskan kembali bahwasanya untuk kasus Reni Desmira sudah masuk ke ranah pengadilan dan ranah kuasa hukum Reni. "Undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur kalau memang ada hak tenaga kerja yang diatur itu semua sudah ada sanksi baik sanksi pidana maupun lainnya," tegas Lukman. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5393
Humaniora
531
Tanggamus
555
Lampung Selatan
530
271
04-Jul-2025
531
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia