Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Tuntutan FSBMM Lampung Kepada PT BMI, Ini Kata Disnaker Lampung
Lampungpro.co, 04-Jul-2019

Erzal Syahreza 1169

Share

Disnaker Lampung, DPRD Lampung, FSBMM, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung (Disnaker) Lukman membuka suara soal empat tuntutan yang dilakukan dari Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Lampung saat menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).

BACA JUGA: Massa FSBMM Lampung Gruduk DPRD, Bawa Empat Tuntutan

"Soal pembebasan Reni karena diduga melakukan pemalsuan ijazah, itu sudah tidak bisa diintervensi. Karena sudah masuk ke ranah hukum sesuai informasi kepolisian dia sudah di pledoi 21 jadi kita sudah tidak bisa masuk kesitu," kata Lukman kepada Lampungpro.com di ruang Komisi V DPRD Lampung usai audiensi dengan perwakilan FSBMM.

Kedua masalah hak-hak ranah ketenagakerjaan sedang dilakukan pemanggilan perusahaan dan akan melakukan pencarian apa masalah sebenarnya. "Nanti kita lakukan itu karena yang menandatangani dan melaporkan itu berbeda dan tadi sudah diclearkan," ujar dia.

Selanjutnya pihak Disnaker akan memanggil beberapa tenaga kerja yang melakukan aksi dan pengusahanya. Setelah dilakukan pemanggilan akan diketemukan persoalan yang ada. "Nanti akan kita rekomendasikan dan laporkan lagi kepada dewan. Kalaupun memang kesalahan perusahaan ya harus kita kasih sanksi supaya mereka merubah kebijakannya. Namun kalau kesalahannya ada di tenaga kerja kita akan lakukan mediasi apa yang harus diberikan pada mereka dari perusahaan," jelasnya.

Lukman menambahkan keputusan hari ini belum final dan nanti akan dilakukan pemanggilan hingga proses serta masalah selesai semuanya. "Jadi kita panggil pihak perusahaan dengan para pekerja dalam waktu dekat akan buatkan SPT pada pengawas supaya terjun langsung ke lapangan. Kalau memang pengawas kita tidak menemukan, kita akan panggil pengusahanya supaya mereka menghadap lagi sehingga persoalan semuanya dapat diketahui," tambah dia.

#

Lukman pun menegaskan kembali bahwasanya untuk kasus Reni Desmira sudah masuk ke ranah pengadilan dan ranah kuasa hukum Reni. "Undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur kalau memang ada hak tenaga kerja yang diatur itu semua sudah ada sanksi baik sanksi pidana maupun lainnya," tegas Lukman. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5393


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved