LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Menyongsong Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara melakukan teguran dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang petasan di sejumlah ruas jalan di kabupaten itu, Senin (22/5/2017).
Nizar Agung, Kabid Penegak Hukum dan ASN mengatakan teguran itu agar pedagang tidak berjualan di pinggir jalan. Sedangkan kepada pedagang petasan hanya diberi teguran. Tapi, ada petasan yang berbahaya dan kami sita sebagai sampel. Jika masih ada yang tidk mengindahkan teguran baru akan kami tindak," kata dia.
Pedagang yang ditegur mulai dari arah Jalan Dahlia sampai Pasar Dekon Kotabumi. Petasan itu juga kan snagat mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah Puasa, sehingga perlu juga kami tertibkan. Tadi, sosialisasi kami dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, kata dia. (*/ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15151
EKBIS
7437
Bandar Lampung
4830
465
01-Apr-2025
555
01-Apr-2025
527
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia