RAMAN UTARA (Lampungpro.co): Seorang sopir truk inisial AW (21) ditangkapa aparat Polsek Raman Utara, Lampung Timur karena mencabuli seorang pelajar. Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo mengatakan, pencabulan yang dilakukan warga Raman Utara terhadap DN (16) terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu.
Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (17/11/2023),,saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di mana hanya ada korban seorang diri di rumah. Memanfaatkan situasi, AW memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara.
Mendapat laporan tersebut, Sunaryo mengatakan, penyidik mulai melakukan proses penyelidikan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi korban. Pada Rabu (15/11/2023), polisi menangkap pelaku di rumahnya di Raman Utara. Penyidik menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2877
Bandar Lampung
7973
Bandar Lampung
4194
123
22-May-2025
139
22-May-2025
126
22-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia