Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa, Bupati Pesisir Barat Minta Prioritas Penanganan Covid-19
Lampungpro.co, 10-Feb-2021

Febri 628

Share

Bupati Pesisir Barat Saat Sosialisasi Dana Desa | Ist/Lampungpro.co

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membuka sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Selasa (9/2/2021). Ada beberapa hal yang berkaitan dengan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, yang nantinya memiliki manfaat yang luar biasa demi kemajuan pekon-pekon di Pesisir Barat.

"Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diterbitkan kementerian desa pada bulan september 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak pandemi Covid-19," kata Agus Istiqlal.

Permendesa ini mengatur prioritas penggunaan dana desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan bagi semua pihak, dengan masuknya SDGs desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.

SDGs desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, tetap mengutamakan kesehatan masyarakat pekon, perbaikan kondisi ekonomi pekon, dalam permendesa ini digarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana non alam. Sehingga mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat pekon yang mengakibatkan korban jiwa manusia," ujar Agus Istiqlal.

Pekon aman Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) desa menjadi hal penting dimasa ini, pekon aman Covid-19 adalah kondisi kehidupan pekon yang tetap produktif di tengah pandemi Covid-19. Dengan kedisiplinan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"BLT dana desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung yang bersumber dari dana desa, kepada keluarga penerima dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah pekon. Bantuan ini digunakan dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan rakyat yang membutuhkan," jelas Agus Istiqlal.

Dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPEKON) rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon, dalam menunjang rencana pembangunan jangka menengah pekon (RPJM Pekon), untuk jangka waktu enam tahun yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah pekon (RKP pekon) yaitu penjabaran dari RPJM pekon untuk jangka waktu satu tahun.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, juga tetap menggaris bawahi adanya padat karya tunai desa yang sebagaimana dipahami bersama bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon, khususnya masyarakat yang kurang mampu dan marginal. Sehingga sifatnya produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16862


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved