JATI AGUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan, Jasroni, mengajak masyarakat di Kecamatan Jati Agung, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Jatimulyo, Jati Agung, Sabtu (8/6/2024)
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat lain tentang ketentraman dan ketertiban umum," kata Jasroni.
Menurutnya, tujuan dari Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
"Ini agar masyarakat tahu tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020," ujarnya.
Salain itu, Sosper ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2405
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia