Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda di Jatimulyo, Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan Ajak Warga Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum
Lampungpro.co, 08-Jun-2024

Febri 114

Share

Anggota DPRD Lampung Selatan Saat Sosperda | Ist/Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana, mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Hal tersebut dikatakannya saat kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Jatimulyo, Jati Agung itu, dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan peserta undangan pada Sabtu (8/6/2024)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan ini memberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan menjadi tertib, tenteram, dan saling melindungi antar sesama," kata Rosdiana.

Menurutnya, tujuan dari Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan saling melindungi.

"Ini agar masyarakat tahu betul tujuan Perda ini dibentuk, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat, untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian," ujar Rosdiana.

Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, Sosperda juga bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020.

Perda Nomor 3 tahun 2020 dalam BAB 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda tersebut menjelaskan, dalam kehidupan lingkungan sehari-hari diantaranya ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved