Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda Nomor 1 Tahun 2016, Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Bicara Soal Rembug Desa
Lampungpro.co, 10-Aug-2020

Heflan Rekanza 942

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Kota Bandar Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016 | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Kota Bandar Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan yang digelar di jalan Urip Sumoharjo, Gang Bukit VI, Bandar Lampung tersebut, dihadiri sedikitnya seratus peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar, Minggu (9/8/2020).

Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan, selain masyarakat, Perda ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya. Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut berharap agar, masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pandangan malah menimbulkan konflik.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved