KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil membekuk 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Kelompok ini sering melakukan aksinya di wilayah Polsek Penengahan Lamsel di bulan September dan Oktober. Sementara satu teman mereka masih diburu petugas. Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JH (18) warga desa Kekiling, JN (23) warga desa Belambangan dan HN (27) warga desa Padan Kecamatan Penengahan.
Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan S.IK MH mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat berbeda diantaranya, pada 12 September lalu pada pukul 08.30 WIB berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 8467 OK, dengan TKP Rumah Makan Siang Malam desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.
"Pada 29 September 2019 berhasil mengambil kendaraan Honda Beat warna biru BE 2476 EG TKP Jati Indah Kalianda. Terakhir mencuri motor Jupiter MX Nopol BE 4186 ED, di desa Blambangan," kata dia, Senin (14/10/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersanhka akan dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sementara barang bukti sepeda motor dan konci leter T diamankan sebagai BB proses di persidangan nanti.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17619
Lampung Selatan
6208
Bandar Lampung
3636
Lampung Tengah
3537
153
07-Apr-2025
1339
06-Apr-2025
630
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia