JAKARTA (Lampyngpro.co): Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan tudingan Ombudsman RI yang menilai akreditasi sebagai seleksi syarat diskriminatif dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Menurut Ridwan, pihak Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) sebenarnya tidak pernah membatasi terkait jenjang akreditasi tersebut. "Panselnas tidak memberikan batasan akreditasi, harus minimal A atau B. Itu tergantung dengan instansi masing-masing (mengikuti CPNS 2019)," kata dia, Minggu (10/11/2019).
Namun Ridwan menjelakan, kepada seluruh instansi berhak membuat batasan terkait akreditasi untuk persyaratan bagi peserta yang ingin menjadi CPNS di lembaganya. Ia menuturkan, hal itu lebih baik karena tolak ukur itu telah disepakati bersama sejak lama. "Dari pada kita menentukan kriteria yang tidak disepakati bersama," jelas dia.
Ia mengungkapkan, setiap instansi yang memberikan batasan dalam akreditasi adalah salah satu upaya untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan terbaik, dan itu tergantung dari kebutuhan kementerian/lembaga. "Kalau misalnya Pemda DKI Jakarta, mereka tentu menginginkan yang terbaik, banyak akreditasi yang A karena ingin dapat talenta yang terbaik,tapi ditempat lain bisa sampai B atau C tetapi tergantung penilaian masing-masing instansi," ungkap dia.
Ridwan menyadari dari sistem akreditasi itu ada kekurangannya juga, dan ia telah menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut. "Akreditasi sama dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) karena itu jadi satu-satunya yang bisa dijadikan ukuran yang objektif dan itu yang jelas," terang dia.
Kemudian terkait perumpunan ilmu dalam persyaratan CPNS 2019, Ridwan telah menyampaikan kepada Panselnas untuk diberlakukan pada penerimaan tahun ini. Tetapi, ia berujar masih ada kendala terkait teknis. "Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," ucap dia.
Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan, pihak Panselnas belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia