Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Status Akreditasi Kampus Bikin Berat Daftar CPNS, BKN: Tak Ada Batasan
Lampungpro.co, 10-Nov-2019

Heflan Rekanza 842

Share

JAKARTA (Lampyngpro.co): Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan tudingan Ombudsman RI yang menilai akreditasi sebagai seleksi syarat diskriminatif dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

Menurut Ridwan, pihak Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) sebenarnya tidak pernah membatasi terkait jenjang akreditasi tersebut. "Panselnas tidak memberikan batasan akreditasi, harus minimal A atau B. Itu tergantung dengan instansi masing-masing (mengikuti CPNS 2019)," kata dia, Minggu (10/11/2019).

Namun Ridwan menjelakan, kepada seluruh instansi berhak membuat batasan terkait akreditasi untuk persyaratan bagi peserta yang ingin menjadi CPNS di lembaganya. Ia menuturkan, hal itu lebih baik karena tolak ukur itu telah disepakati bersama sejak lama. "Dari pada kita menentukan kriteria yang tidak disepakati bersama," jelas dia.

Ia mengungkapkan, setiap instansi yang memberikan batasan dalam akreditasi adalah salah satu upaya untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan terbaik, dan itu tergantung dari kebutuhan kementerian/lembaga. "Kalau misalnya Pemda DKI Jakarta, mereka tentu menginginkan yang terbaik, banyak akreditasi yang A karena ingin dapat talenta yang terbaik,tapi ditempat lain bisa sampai B atau C tetapi tergantung penilaian masing-masing instansi," ungkap dia. 

Ridwan menyadari dari sistem akreditasi itu ada kekurangannya juga, dan ia telah menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut. "Akreditasi sama dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) karena itu jadi satu-satunya yang bisa dijadikan ukuran yang objektif dan itu yang jelas," terang dia.

Kemudian terkait perumpunan ilmu dalam persyaratan CPNS 2019, Ridwan telah menyampaikan kepada Panselnas untuk diberlakukan pada penerimaan tahun ini. Tetapi, ia berujar masih ada kendala terkait teknis. "Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," ucap dia.

Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan, pihak Panselnas belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved